Melalui audiensi strategis bersama Direktur Operasional PT Pelindo, Mahkamah Pelayaran menegaskan perluasan yurisdiksi pemeriksaan kecelakaan pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 — menjangkau kelalaian operator, pejabat pelabuhan, hingga awak kapal.
Audiensi Resmi📅 Senin, 09 Maret 2026|📍 Pelindo Tower, Jakarta|🕐 Pukul 09.30 WIB| Humas Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar audiensi resmi dengan Direktur Operasional PT Pelindo di Pelindo Tower, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. Pertemuan kelembagaan ini merupakan langkah konkret tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran — regulasi yang secara substansial memperluas ruang lingkup kewenangan Mahkamah Pelayaran dalam memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan di wilayah kepelabuhanan.