Pelaksanaan Sidang Pembacaan Keputusan  Mahkamah Pelayaran  tentang kecelakaan Kapal Kandasnya  KM Budi Mulia 69 pada tanggal 19 Agustus  2023, pukul 06.00 WIT di Sekitar Pulau Selong Kecil, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara


Selasa, 13 Agustus 2024, Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan  Mahkamah Pelayaran  tentang kecelakaan Kapal Kandasnya  KM Budi Mulia 69 pada tanggal 19 Agustus  2023, pukul 06.00 WIT di Sekitar Pulau Selong Kecil, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, pada  hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Lantai III Kantor Mahkamah Pelayaran – Jakarta Utara. Dengan susunan Tim Panel Ahli Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar.(Ketua Tim Panel Ahli), Adi Karsyaf, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), Andi Ike Rismayanti, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Rinna Purba, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).

Hadir dalam sidang Pembacaan Keputusan Sdr. Manuel Jeffri Manumpi (Terduga Nakhoda KM Budi Mulia 69) dan perwakilan dari Pemilik Kapal. Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa Kandasnya KM Budi Mulia 69 pada tanggal 19 Agustus  2023, pukul 06.00 WIT di Sekitar Pulau Selong Kecil, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, maka Mahkamah Pelayaran memutuskan memberikan Sanksi Administratif kepada Sdr. Manuel Jeffri Manumpi (Terduga Nakhoda KM Budi Mulia 69) berupa Pencabutan/Penahanan Sementara Ijasah/Sertifikat Berlayar selama 1 (satu) bulan.

 

Red. Admin_Mahpel 13/08/2024.