MAHKAMAH PELAYARAN MENETAPKAN KELAYAKAN SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN ATAS KECELAKAAN KAPAL MV ORIENTAL SILVER
Jakarta, 18 Agustus 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Pra Sidang Tim Panel Ahli atas perkara kecelakaan kapal kandas MV Oriental Silver pada Selasa (18/8), bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan kecelakaan kapal untuk melakukan penelitian terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) serta menentukan kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Pra Sidang dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Prasidang Nomor PSD/1/5/MP/2026 tanggal 12 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panel Ahli melakukan penelaahan terhadap kronologi kejadian, keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
MV Oriental Silver, kapal berbendera Indonesia dengan GT 13.456 milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (PT SPIL), diketahui sedang melaksanakan pelayaran dari Pelabuhan Makassar menuju Pelabuhan Bitung dengan membawa 626 box container dan diawaki 20 orang. Kapal mengalami kandas saat memasuki alur selatan menuju Pelabuhan Bitung.
Berdasarkan hasil penelitian awal, peristiwa kandas berkaitan dengan perubahan haluan kapal menjadi 020° yang dilakukan untuk menghindari sejumlah perahu nelayan di sekitar alur pelayaran. Keterangan Nakhoda, Mualim I, Mualim III, Juru Mudi Jaga, serta Pandu Tingkat I PT Pelindo Cabang Bitung menjadi bagian dari nformasi yang ditelaah oleh Tim Panel Ahli dalam memahami rangkaian peristiwa tersebut.
Dari sisi dampak kecelakaan, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka. Upaya pembebasan kapal dari posisi kandas atau refloating yang dilakukan pada 27 Februari 2026 belum berhasil dan kemudian kapal berhasil dibebaskan pada 28 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya penambahan air pada tank II kanan, namun tidak terjadi pencemaran lingkungan yang berasal dari bahan bakar kapal.
Dalam proses penelitian, Tim Panel Ahli turut mencermati aspek navigasi, operasional, manajemen, serta kondisi eksternal yang berkaitan dengan kecelakaan. Penerapan Bridge Team Management (BTM)/Bridge Resource Management (BRM) menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian, khususnya dalam koordinasi tim anjungan dan penerapan standar profesi kepelautan.
Selain itu, perubahan haluan dari passage plan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kejadian turut menjadi bahan pendalaman. Keberadaan perahu nelayan, bagan, dan buoy di sekitar alur pelayaran menjadi faktor eksternal yang akan ditelaah lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Berkas BAPP Nomor AL.817/1/21/KSOP.Btg-2026, Tim Panel Ahli menetapkan bahwa perkara kecelakaan kapal kandas MV Oriental Silver layak untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk mendalami sebab terjadinya kecelakaan serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan dan/atau kelalaian Nakhoda maupun Perwira Kapal.
Sebagai bagian dari persiapan pemeriksaan lanjutan, Tim Panel Ahli telah menetapkan Nakhoda Herman Bumbungan sebagai Terduga I dan Mualim I Erwin Maiana Abastiyan sebagai Terduga II, serta sejumlah saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Materi pemeriksaan akan mencakup navigasi dan perencanaan pelayaran, pelaksanaan dinas jaga navigasi, sistem deteksi kandas, kondisi eksternal, serta upaya penyelamatan kapal.
Tim Panel Ahli juga menyepakati kebutuhan dokumen tambahan berupa Sertifikat BKI Loadline sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti. Selain itu, telah dilakukan pembagian materi pemeriksaan dan penyusunan daftar pertanyaan Code of Conduct yang akan digunakan dalam pemeriksaan terhadap Terduga dan para saksi.
Sidang pemeriksaan lanjutan perkara kecelakaan kapal kandas MV Oriental Silver dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 dan Rabu, 2 September 2026. Tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai faktor penyebab kecelakaan serta aspek tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.
Melalui pelaksanaan Pra Sidang, Mahkamah Pelayaran terus memperkuat proses pemeriksaan kecelakaan kapal secara objektif, profesional, dan akuntabel. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Pelayaran dalam mendukung penegakan hukum pelayaran sekaligus mendorong peningkatan keselamatan pelayaran nasional melalui pembelajaran dan pencegahan terhadap potensi terulangnya kecelakaan serupa.
Red. Admin_Mahpel