KETUA MAHKAMAH PELAYARAN TEKANKAN ARAH TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PELAYARAN DI INDONESIA


Jakarta, 10 September 2026 - Mahkamah Pelayaran melaksanakan wawancara dengan Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE, sebagai bagian dari Studi Transformasi Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum Pelayaran di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2026, bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran.

Dalam wawancara tersebut, Ketua Mahkamah Pelayaran menekankan bahwa transformasi kelembagaan harus dimulai dari penuntasan mandat hukum menjadi sistem operasional yang utuh. Penyesuaian tidak hanya mencakup organisasi dan tata kerja, tetapi juga tata laksana, kebutuhan personel, SAKIP, SPIP, mekanisme pelayanan, dukungan anggaran, serta pengendalian. Kewenangan baru, termasuk mediasi kasus Perjanjian Kerja Laut (PKL), perlu diterjemahkan ke dalam prosedur, pelaksana, sumber daya, dan mekanisme kerja yang jelas.

Ketua Mahkamah Pelayaran menjelaskan bahwa studi transformasi bukan dimaksudkan untuk membangun lembaga baru dari awal, melainkan menuntaskan rantai implementasi dari undang-undang menuju peraturan pemerintah, peraturan menteri, SOP, dan organisasi. Menurutnya, perlu dibedakan antara kondisi yang belum selesai secara normatif dan kondisi yang belum tuntas secara kelembagaan. Suatu undang-undang dapat telah berlaku, namun pelaksanaan kelembagaan belum dapat dinilai tuntas apabila aturan turunan, proses kerja, dan sumber daya belum tersedia secara memadai.

Dalam aspek pembandingan, pelayaran dipandang sebagai kegiatan yang secara inheren bersifat lintas negara. Oleh karena itu, kajian transformasi perlu menggunakan praktik yang telah berjalan di negara lain sebagai salah satu referensi. Prosedur mediasi, penanganan tabrakan yang melibatkan kapal perang dan kapal niaga, kompetensi pemeriksa, indikator kinerja, serta kedudukan lembaga perlu ditelaah melalui dokumen resmi, situs pemerintah, korespondensi dengan lembaga pembanding, maupun bahan kunjungan ke negara seperti Tiongkok dan Belanda. Setiap pendapat responden juga perlu diuji untuk membedakan antara gambaran status quo, opini pribadi, dan pandangan yang memiliki dasar hukum serta praktik yang dapat diverifikasi.

Ketua Mahkamah Pelayaran turut menegaskan pentingnya membedakan ruang lingkup pelayaran dan maritim. Maritim memiliki cakupan yang lebih luas karena meliputi perdagangan, perikanan, pariwisata, pertahanan, politik, diplomasi, dan berbagai kegiatan lain yang menggunakan laut. Sementara itu, pelayaran merupakan bidang yang lebih spesifik, berpusat pada kapal, keselamatan, awak kapal, operasi, serta sengketa yang timbul dari kegiatan pelayaran. Dengan pertimbangan tersebut, nama Mahkamah Pelayaran masih dipandang tepat, khususnya selama lembaga berada dalam lingkungan Kementerian Perhubungan.

Mengenai kedudukan dan independensi, Ketua Mahkamah Pelayaran menyoroti tantangan ketika lembaga yang berada di lingkungan eksekutif harus menjatuhkan sanksi kepada pihak yang juga berada dalam rumpun eksekutif. Pembentukan tim ad hoc dinilai dapat membantu pada perkara tertentu, tetapi belum menjadi penyelesaian kelembagaan yang permanen. Posisi Mahkamah Pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan juga dinilai perlu dikaji dari sisi akses perkara, sebab pelanggaran pelayaran dapat diketahui tidak hanya melalui UPT atau KSOP, tetapi juga oleh Kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan, KKP, maupun lembaga lainnya.

Apabila Mahkamah Pelayaran tetap berada di lingkungan Kementerian Perhubungan, kewenangan lintas sektor dinilai perlu dinyatakan secara eksplisit. Sementara apabila ditempatkan di luar kementerian, desain kelembagaan dapat diarahkan untuk menangani dimensi pelayaran yang lebih luas, termasuk perkara yang bersinggungan dengan perikanan, perdagangan, pencemaran laut, pertahanan, dan kontrak internasional. Selain itu, diperlukan dasar hukum Indonesia yang jelas untuk menangani kapal asing yang beroperasi atau menimbulkan kerugian di perairan Indonesia, kapal Indonesia di luar negeri, serta kontrak yang secara tegas tunduk pada hukum Indonesia.

Dari sisi karakter kelembagaan, Mahkamah Pelayaran perlu tetap dipertahankan sebagai forum yang bersifat khusus atau lex specialis. Pemeriksa tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga keselamatan kapal, pencemaran, pengawakan, Bridge Resource Management, operasi kapal, serta hukum internasional yang relevan. Panel Ahli dapat dibentuk secara multidisipliner sesuai karakter perkara, termasuk melibatkan ahli pada bidang tertentu, namun kepemimpinan pemeriksaan tetap perlu berada pada pihak yang memiliki kompetensi pelayaran. Pendalaman teknis sebelum persidangan juga dinilai penting agar setiap anggota panel memahami substansi perkara secara memadai.

Dalam penyelesaian sengketa, Mahkamah Pelayaran diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan atau adjudikasi, tetapi juga menyediakan jalur perdamaian melalui mediasi untuk perkara yang sesuai. Kepastian penyelesaian sengketa dipandang memiliki keterkaitan dengan iklim usaha pelayaran, sebab pelaku usaha dapat memilih yurisdiksi lain apabila hukum dan forum penyelesaian sengketa di Indonesia tidak memberikan kepastian.

Ketua Mahkamah Pelayaran juga menekankan perlunya dukungan SDM, anggaran, dan sarana yang sejalan dengan karakter lembaga khusus. Klasifikasi Rincian Output atau KRO dinilai perlu mencerminkan fungsi pemeriksaan dan adjudikasi. Apabila keluaran lembaga masih diklasifikasikan sebagai administrasi kesekretariatan, dukungan DIPA, fasilitas, dan standar biaya dinilai akan sulit menggambarkan kebutuhan aktual Mahkamah Pelayaran.

Sebagai arah transformasi, beberapa kemungkinan kelembagaan dikemukakan, antara lain lembaga administrasi khusus yang berada langsung di bawah Presiden, bentuk yudisial khusus, atau model lain yang dimodifikasi sesuai kebutuhan Indonesia. Ketua Mahkamah Pelayaran menegaskan bahwa prinsip kelembagaan lebih penting daripada sekadar label organisasi, yaitu independensi fungsional, sifat khusus, kepemimpinan profesional, kewenangan yang jelas, akses lintas sektor, dan kemampuan menangani dimensi internasional pelayaran.

Pemindahan Mahkamah Pelayaran secara langsung ke Mahkamah Agung dinilai perlu diuji secara kritis. Sejumlah risiko yang perlu diperhatikan meliputi dominasi hakim karier generalis, keterbatasan pengetahuan teknis pelayaran, kemungkinan terpinggirkannya perkara khusus yang volumenya lebih kecil dibandingkan perkara umum, potensi tumpang tindih kewenangan apabila mandat diperluas terlalu jauh, serta risiko terulangnya kondisi saat ini apabila perubahan hukum tidak segera diikuti dengan aturan turunan, organisasi, SDM, anggaran, dan proses kerja yang lengkap. Hasil wawancara ini menjadi salah satu masukan substantif dalam penyusunan arah transformasi kelembagaan Mahkamah Pelayaran.