MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG HARI KEDUA PEMERIKSAAN LANJUTAN ATAS KANDASNYA MV ORIENTAL SILVER
Jakarta, 2 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari kedua Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal terkait kandasnya MV Oriental Silver yang terjadi pada 26 Februari 2026 pukul 19.30 WITA di sekitar perairan Pelabuhan Bitung. Persidangan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.
Sidang dipimpin oleh Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. sebagai Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Andi Ike Rismayanti, S.T.; dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. Dendi Darmawansyah, S.H. bertugas sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.
Pihak yang dipanggil dalam sidang hari kedua terdiri atas Herman Bumbungan selaku Terduga I/Nakhoda MV Oriental Silver; Erwin Maiana Abastiyan selaku Terduga II/Mualim I MV Oriental Silver; Romualdus Harmawan Setiaji selaku Saksi/Designated Person Ashore (DPA) PT SPIL Surabaya; Dody Iwan Priambodo selaku Saksi/Kepala Cabang Bitung PT SPIL Surabaya; serta Rusman Asaf selaku Saksi/Pandu 4 PT Pelindo.
Dalam pelaksanaannya, Rusman Asaf selaku Saksi Pandu 4 PT Pelindo hadir, sedangkan Terduga I, Terduga II, Saksi DPA PT SPIL Surabaya, dan Saksi Kepala Cabang Bitung PT SPIL Surabaya tidak hadir di hadapan persidangan.
Berdasarkan hasil sidang, Tim Panel Ahli menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan belum cukup untuk memperoleh keterangan dari para Terduga dan para Saksi. Oleh karena itu, sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 September 2026 dan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.
Sidang hari kedua dilaksanakan secara terbuka untuk umum, tertib, dan lancar. Penjadwalan sidang lanjutan dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan serta melengkapi keterangan yang diperlukan oleh Tim Panel Ahli dalam penanganan perkara kecelakaan kapal tersebut.