MAHKAMAH PELAYARAN LAKSANAKAN PRA SIDANG PERKARA KANDASNYA KMP MUTIARA SENTOSA III


Jakarta, 10 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Pra Sidang Tim Panel Ahli atas perkara kandasnya KMP Mutiara Sentosa III yang terjadi pada 22 Maret 2025 pukul 13.50 WITA di sekitar Perairan Pantai Cemara, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB, bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran.

Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor MP.103/1/7/MP/2026 dan Surat Ketua Tim Panel Ahli Nomor PSD/1/8/MP/2026, masing-masing tanggal 9 September 2026. Pra Sidang diselenggarakan untuk menelaah BAPP yang disusun oleh Tim Pemeriksa Pendahuluan Kecelakaan Kapal KSOP Kelas III Lembar, menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan, menetapkan para Terduga dan Saksi, serta menyusun rencana pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran dan Plt. Sekretaris Mahkamah Pelayaran. Pra Sidang dipimpin oleh Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. sebagai Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Elfis, M.Mar.Eng.; Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc.; dan Amung Rakhmat, S.H. Turut hadir Dendi Darmawansyah, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli beserta jajaran Sekretariat Tim Panel Ahli.

Berdasarkan telaah identitas perkara, KMP Mutiara Sentosa III merupakan kapal penumpang berbendera Indonesia dengan tonase 14.896 GT, dimiliki/dioperasikan oleh PT. Atosim Lampung Pelayaran, dan dinakhodai oleh Sugiarto. Kapal tercatat memiliki 26 awak kapal termasuk Nakhoda dan tidak membawa penumpang maupun muatan barang. Sebelum kecelakaan, kapal berlabuh jangkar sambil menunggu sandar di Pelabuhan Lembar.

Dalam pembahasan kronologi berdasarkan BAPP, kapal diketahui tidak menghidupkan Auxiliary Engine saat berlabuh sebagai bagian dari kebijakan penghematan bahan bakar. Nakhoda tidak berada di atas kapal sejak 18 Maret 2025 hingga terjadinya kecelakaan. Ketika cuaca memburuk disertai hujan dan angin kencang, kapal mengalami kondisi tanpa listrik (black out) sehingga peralatan navigasi tidak dapat digunakan. Kapal kemudian larat hingga kandas dan berhasil dibebaskan pada 23 Maret 2025 dengan bantuan dua kapal tunda milik PT Pelindo. Berdasarkan BAPP, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, kerusakan kapal, maupun pencemaran lingkungan.

Tim Panel Ahli mengidentifikasi faktor teknis berupa penonaktifan Auxiliary Engine, faktor operasional dan manajerial terkait instruksi penghematan bahan bakar melalui grup WhatsApp perusahaan serta ketidaklengkapan awak kapal inti selama berlabuh, dan faktor cuaca buruk sebagai hal-hal yang perlu didalami dalam persidangan. Dugaan kesalahan atau kelalaian juga mengarah pada penentuan posisi labuh jangkar, ketidakhadiran Senior Officer, serta tanggung jawab atas perintah mematikan mesin kapal.

Dalam telaah awal, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kapal kandas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hasil penelitian mencatat seluruh dokumen kapal dan awak kapal masih berlaku. Laporan Pra Sidang juga mencatat kelalaian dalam penerapan Standar Manajemen Keselamatan, tanpa ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran maupun tindak pidana umum pada tahap telaah tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Panel Ahli menyepakati bahwa perkara kandasnya KMP Mutiara Sentosa III layak untuk disidangkan. Tim menetapkan Sugiarto selaku Nakhoda sebagai Terduga I dan Djoko Soeryono selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) sebagai Terduga II.

Para Saksi yang akan dipanggil meliputi Mualim II, Mualim IV, Masinis I, Masinis III, Juru Mudi Jaga, dan Oiler Jaga. Saksi lainnya berasal dari pihak perusahaan, yaitu Kepala Cabang Lembar, Manager Operasional, DPA, dan Direktur Operasional PT. Atosim Lampung Pelayaran, serta VTS Lembar Disnav Benoa.

Untuk melengkapi pemeriksaan, Tim Panel Ahli mengidentifikasi kebutuhan dokumen tambahan berupa Ship Particular, General Arrangement (GA), laporan investigasi audit internal PT. Atosim Lampung Pelayaran, Master Sailing Declaration pada saat keberangkatan, laporan docking terakhir, dan SOP KSOP Kelas III Lembar.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa, 29 September 2026, dan Rabu, 30 September 2026, dengan pemanggilan para Terduga, Saksi awak kapal, dan Saksi lainnya. Kegiatan Pra Sidang berlangsung lancar dan ditutup pada pukul 12.00 WIB oleh Ketua Tim Panel Ahli, Capt. Suhidman, M.M., M.Mar.