MAHKAMAH PELAYARAN GELAR AUDIENSI DAN RAPAT KOORDINASI DENGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA (DPP SAKTI)


Jakarta, 21 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Audiensi dan Rapat Koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) pada Senin, 21 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Mahkamah Pelayaran.

Kegiatan dipimpin dan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE., beserta jajaran Mahkamah Pelayaran. Dari DPP SAKTI hadir Sofyan El Comandante dan Louis Gonzales Mbulu sebagai perwakilan pengurus dan anggota.

Audiensi dilaksanakan untuk membahas penyelesaian santunan awak kapal sekaligus menampung aspirasi dan masukan DPP SAKTI mengenai perlindungan hukum awak kapal, implementasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, penanganan sengketa Perjanjian Kerja Laut, serta arah transformasi kelembagaan Mahkamah Pelayaran.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa salah satu persoalan terkait santunan kematian awak kapal telah memperoleh penyelesaian melalui penyaluran santunan melalui BPJS kepada ahli waris awak kapal.

Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan ketenagakerjaan pelaut. DPP SAKTI menyampaikan pandangannya mengenai perlunya penyamaan pemahaman terhadap transformasi kelembagaan Mahkamah Pelayaran serta perkembangan mekanisme mediasi hubungan industrial bagi awak kapal.

DPP SAKTI juga menyampaikan pandangan bahwa karakteristik pekerjaan awak kapal memiliki kekhususan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Dalam kaitan tersebut, DPP SAKTI mengusulkan pembentukan maritime court atau pengadilan maritim yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

Selain itu, DPP SAKTI menyampaikan penilaian bahwa pengaturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan awak kapal. Mereka turut menyampaikan perhatian terhadap pengaturan ketenagakerjaan pelaut dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 serta kebutuhan percepatan penyusunan peraturan pelaksana.

Dalam audiensi tersebut, DPP SAKTI juga menyampaikan rencana untuk menempuh upaya hukum berupa pengujian terhadap Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi apabila aspirasi mengenai penguatan perlindungan hukum awak kapal tidak memperoleh tindak lanjut. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi DPP SAKTI mengenai kebutuhan pengaturan ketenagakerjaan yang lebih spesifik bagi awak kapal.

DPP SAKTI turut menyoroti perlunya kejelasan regulasi turunan dalam bidang pelayaran, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan ketentuan baru serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian permasalahan awak kapal.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Mahkamah Pelayaran Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE. menyampaikan bahwa Mahkamah Pelayaran saat ini sedang menjalankan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap perubahan Undang-Undang Pelayaran.

Ketua Mahkamah Pelayaran juga mengarahkan agar disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sementara sebagai langkah operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan penanganan permasalahan di lapangan selama proses penyusunan regulasi turunan masih berlangsung. SOP tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman kerja yang jelas dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku.

Audiensi berlangsung secara interaktif dan konstruktif. Pertemuan menghasilkan sejumlah masukan mengenai perlunya percepatan regulasi turunan, penguatan mekanisme penanganan sengketa PKL, perlindungan hukum yang memadai bagi awak kapal, serta kesiapan prosedur kerja Mahkamah Pelayaran dalam menjalankan kewenangan yang berkembang seiring perubahan Undang-Undang Pelayaran.

Mahkamah Pelayaran akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut secara bertahap sebagai bagian dari proses penguatan regulasi, penyusunan prosedur operasional, dan transformasi kelembagaan dalam mendukung pelayanan serta penyelesaian permasalahan di bidang pelayaran.