MAHKAMAH PELAYARAN LAKSANAKAN HARI KEDUA SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN PERKARA TERBAKARNYA KM BARCELONA VA


Jakarta, 17 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari kedua Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas perkara terbakarnya KM Barcelona VA yang terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 13.45 WITA di Perairan Talise, Sulawesi Utara. Sidang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran dan dilaksanakan secara virtual dengan KSOP Kelas III Manado dan Rutan Kelas IIA Manado.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan dipimpin oleh Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. selaku Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Elfis, M.Mar. Eng.; David Febianto, S.T.; dan Amung Rakhmat, S.H. Turut melaksanakan tugas Jasmine Bella Devita, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Pada sidang hari kedua, Tim Panel Ahli memanggil tiga orang Terduga, yaitu Iknosi Bawotong selaku Nakhoda KM Barcelona VA/Terduga I, Pemberian Pasiak selaku Mualim II KM Barcelona VA/Terduga II, dan Ronal Sem Larenaung selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KM Barcelona VA/Terduga III. Pemberian Pasiak dan Ronal Sem Larenaung hadir dalam persidangan, sedangkan Iknosi Bawotong tidak hadir dan tidak dapat memberikan keterangan karena kendala jaringan.

Tim Panel Ahli juga memanggil sejumlah Saksi lainnya, yaitu Tjan Hon Sik selaku Direktur Utama PT SPI, Ucok Aguspan Djati selaku Designated Person Ashore (DPA) PT SPI, Irsyad Onggi selaku Wakil DPA PT SPI, serta Benaya S. Yostavia selaku Pembuat Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) dari KSOP Kelas III Manado. Para Saksi tersebut hadir dalam persidangan.

Selain itu, Tim Panel Ahli memanggil Munawwirah selaku Saksi Ahli Marine Inspector KSOP Kelas I Bitung. Saksi Ahli tidak hadir dalam persidangan sebagaimana disampaikan melalui Surat Nomor UM.207/01/03/KSOP.Btg/2026 tanggal 16 September 2026 perihal Konfirmasi.

Berdasarkan hasil sidang, pelaksanaan hari kedua berlangsung tanpa kehadiran Terduga I Nakhoda KM Barcelona VA yang tidak dapat memberikan keterangan karena kendala jaringan serta tanpa kehadiran Saksi Ahli Marine Inspector KSOP Kelas I Bitung.

Setelah rangkaian pemeriksaan dilaksanakan, Ketua Tim Panel Ahli menyatakan bahwa Sidang Pemeriksaan Lanjutan telah cukup untuk mendapatkan keterangan dari para Terduga dan para Saksi.

Dengan dinyatakannya pemeriksaan telah cukup, penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan kegiatan pembahasan rancangan Keputusan Mahkamah Pelayaran pada Oktober 2026.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara terbakarnya KM Barcelona VA dilaksanakan secara terbuka untuk umum serta berlangsung dengan tertib dan lancar.