MAHKAMAH PELAYARAN MENETAPKAN  KELAYAKAN SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN ATAS KECELAKAAN KM BARCELONA VA


Jakarta, 20 Agustus 2026 – Mahkamah Pelayaran melalui Tim Panel Ahli melaksanakan Pra Sidang atas Kecelakaan Kapal Terbakar KM Barcelona VA, Kamis (20/8), di Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan ini merupakan tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kelayakan suatu peristiwa kecelakaan pelayaran sebelum memasuki proses sidang pemeriksaan lanjutan.

Pelaksanaan Pra Sidang mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor MP.103/1/4/MP/2026 tanggal 12 Agustus 2026 serta Surat Pre Trial Screening Kecelakaan Kapal Terbakarnya KM Barcelona VA Nomor PSD/4/1/MP/2026 tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, Tim Panel Ahli melakukan penelitian dan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) Kecelakaan Kapal Terbakar KM Barcelona VA Nomor AL.817/01/03/KSOP.MDO-2025. Pembahasan meliputi kronologi kejadian, kondisi kapal dan awak kapal, dampak kecelakaan, serta indikasi awal mengenai faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

KM Barcelona VA merupakan kapal berbendera Indonesia dengan GT 1.106 milik PT Surya Pacific Indonesia. Kapal melakukan pelayaran dari Pelabuhan Lirung menuju Pelabuhan Manado dengan membawa 15 awak kapal dan muatan pala sebanyak 12 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setelah kurang lebih 12 jam berlayar, KM Barcelona VA berada di sekitar perairan Pulau Talise. Pada sekitar pukul 13.45 WITA, awak kapal memperoleh informasi dari penumpang mengenai adanya kebakaran. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa api berada di bagian belakang Dek III dan telah berkembang cukup besar.

Awak kapal kemudian melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran yang tersedia di kapal. Ketika kondisi api semakin sulit dikendalikan, langkah penyelamatan dilakukan dengan mengarahkan penumpang ke bagian haluan dan membagikan life jacket. Proses evakuasi selanjutnya dilaksanakan hingga penumpang dan awak kapal memperoleh bantuan dari masyarakat di sekitar Pulau Talise dan Pulau Gangga.

Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Berdasarkan data dalam BAPP, tiga penumpang meninggal dunia dan dua penumpang masih dalam pencarian oleh Tim SAR. Sebanyak 35 penumpang mendapatkan perawatan medis, sedangkan 596 penumpang dinyatakan selamat dan telah dikembalikan kepada keluarga.

Pada unsur awak kapal, Nakhoda mengalami cedera pada kaki dan Mualim III mengalami cedera ringan pada kaki. Awak kapal lainnya dinyatakan selamat. Sementara itu, kebakaran menyebabkan kerusakan sekitar 90 persen pada Dek I sampai dengan Dek IV dan mengakibatkan seluruh muatan kapal terbakar. Sebagian barang bawaan penumpang berhasil diselamatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hasil penelitian Tim Panel Ahli mengategorikan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kapal terbakar sesuai dengan Pasal 245 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemeriksaan terhadap dokumen juga menunjukkan bahwa dokumen kapal dan awak kapal masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai faktor penyebab, penelitian awal mengindikasikan adanya dugaan hubungan singkat atau korsleting listrik di bagian belakang Dek III. Indikasi tersebut masih akan dikaji secara lebih mendalam dalam persidangan untuk memperoleh kepastian mengenai rangkaian sebab dan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Setelah melakukan penelitian dan pembahasan, Tim Panel Ahli menyatakan kecelakaan KM Barcelona VA layak untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut akan menjadi tahapan untuk menggali fakta dan keterangan secara lebih komprehensif serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan dan/atau kelalaian Nakhoda maupun Perwira Kapal.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, Mahkamah Pelayaran telah menetapkan Nakhoda Iknosi Bawotong sebagai Terduga I, Mualim II Pemberian Pasak sebagai Terduga II, dan KKM Ronal Sem Larenaung sebagai Terduga III. Sejumlah pihak lainnya, termasuk awak kapal, manajemen perusahaan, DPA, KNKT, serta pihak yang melakukan pemeriksaan pendahuluan, akan dihadirkan sebagai saksi. Marine Inspector KSOP Kelas I Bitung ditetapkan sebagai Saksi Ahli.

Materi pemeriksaan akan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran, antara lain lokasi dan sumber api, faktor penyebab kebakaran, sistem deteksi, sistem pemadaman, serta pelaksanaan prosedur keadaan darurat kebakaran.

Dalam persiapan sidang, Tim Panel Ahli telah melakukan pembagian materi pemeriksaan dan menyusun daftar pertanyaan bagi para terduga serta saksi. Berdasarkan hasil Pra Sidang, tidak terdapat dokumen maupun alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi.

Sidang pemeriksaan lanjutan direncanakan berlangsung pada 8–10 September 2026. Dengan mempertimbangkan kondisi para terduga dan saksi yang saat ini berada dalam tahanan, pelaksanaan sidang diharapkan dapat diselenggarakan di KSOP Kelas III Manado.

Melalui tahapan Pra Sidang tersebut, Mahkamah Pelayaran menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pemeriksaan kecelakaan pelayaran secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai fakta dan faktor penyebab kecelakaan, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, profesionalisme kepelautan, dan kualitas penyelenggaraan transportasi laut nasional.

Red. Admin_Mahpel