MAHKAMAH PELAYARAN GELAR AUDIENSI MASUKAN NARASUMBER TERKAIT TRANSFORMASI KELEMBAGAAN


Jakarta, 17 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Audiensi Masukan Narasumber Terkait Transformasi Kelembagaan Mahkamah Pelayaran pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Pelayaran dalam mempersiapkan penataan kelembagaan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang membawa perluasan fungsi dan kewenangan Mahkamah Pelayaran.

Perubahan tersebut menuntut kesiapan kelembagaan yang mencakup penataan prosedur kerja, penguatan sumber daya ahli, penyusunan ukuran kinerja, serta kepastian mekanisme tindak lanjut terhadap keputusan dan kewenangan baru agar pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dapat berjalan secara efektif.

Audiensi dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran beserta jajaran pegawai Mahkamah Pelayaran, pihak konsultan, serta menghadirkan Baitul Ihwan dan Adi Karsyaf sebagai narasumber utama. Kegiatan dilaksanakan untuk memperoleh pandangan dan masukan konstruktif dalam merumuskan desain kelembagaan, penyusunan prosedur tetap atau SOP, serta kesiapan operasional Mahkamah Pelayaran dalam menghadapi proses transformasi kelembagaan.

Dalam pembahasan, para narasumber menekankan bahwa kajian transformasi kelembagaan perlu berangkat dari ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran yang telah mengalami perubahan beserta peraturan turunannya. Kajian tersebut perlu mencermati perubahan fungsi, cakupan pemeriksaan, penerapan sanksi administratif, kewenangan mediasi, serta hubungan antarfungsi dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran.

Baitul Ihwan menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi Mahkamah Pelayaran, mengingat tugas dan fungsi lembaga tersebut sebelumnya relatif tidak mengalami perubahan mendasar dalam jangka waktu yang panjang.

Dalam arah pengembangannya, transformasi kelembagaan disarankan dilakukan secara bertahap. Pada jangka pendek dan menengah, Mahkamah Pelayaran dapat tetap berada dalam kedudukan kelembagaan yang ada dengan memperkuat fungsi pimpinan, unsur bidang, dukungan administrasi, serta kapasitas substantif untuk menjalankan kewenangan baru.

Sementara itu, untuk jangka panjang, salah satu opsi yang disampaikan adalah pengembangan menuju bentuk maritime court di lingkungan Mahkamah Agung. Opsi tersebut dipandang memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk terhadap aspek hukum dan perubahan regulasi yang diperlukan.

Selain itu, Baitul Ihwan turut memberikan masukan mengenai perlunya mengkaji kembali kemungkinan pembentukan perwakilan regional untuk mempercepat akses pemeriksaan perkara, pengembangan kapasitas dan peran Panel Ahli, serta penyusunan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang mampu mengukur keluaran, kualitas, ketepatan waktu, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Adi Karsyaf menekankan pentingnya proses kajian dilakukan dengan menyusun hipotesis dan antitesis sehingga pilihan bentuk kelembagaan tidak ditentukan semata-mata berdasarkan asumsi awal.

Menurut masukan yang disampaikan, kajian juga perlu menggunakan empat pilar penegakan hukum pelayaran sebagai kerangka analisis untuk mengidentifikasi bentuk kelembagaan yang mampu mendukung pelaksanaan kewenangan secara efektif.

Dalam konteks kesiapan operasional, penyusunan Prosedur Tetap atau Standard Operating Procedure (SOP) menjadi salah satu kebutuhan utama. SOP diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan masing-masing kewenangan, tindak lanjut keputusan, penerapan sanksi, serta mekanisme koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.

Dari hasil audiensi, terdapat dua tahapan yang menjadi perhatian dalam proses transformasi. Tahap pertama adalah memastikan kewenangan baru dapat dilaksanakan secara optimal dalam kerangka hukum dan struktur kelembagaan yang saat ini berlaku, terutama melalui penguatan SOP, kapasitas substantif, dan mekanisme kerja.

Tahap berikutnya adalah melakukan evaluasi terhadap efektivitas penguatan tersebut sebagai dasar untuk menilai kebutuhan perubahan kelembagaan yang lebih luas, termasuk kemungkinan perubahan Undang-Undang apabila arah kebijakan di masa mendatang mengarah pada pembentukan pengadilan khusus atau maritime court.

Melalui kegiatan audiensi ini, Mahkamah Pelayaran memperoleh sejumlah masukan strategis yang dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan kajian transformasi kelembagaan sekaligus mempersiapkan langkah implementatif untuk menjalankan perluasan fungsi dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan arah transformasi kelembagaan Mahkamah Pelayaran agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.