MAHKAMAH PELAYARAN LAKSANAKAN SIDANG KEDUA PEMERIKSAAN LANJUTAN PERKARA KANDASNYA MV ORIENTAL SILVER


Jakarta, 15 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Kedua Pemeriksaan Lanjutan atas perkara kandasnya MV Oriental Silver yang terjadi pada 26 Februari 2026 pukul 19.30 WITA di sekitar Perairan Pelabuhan Bitung. Sidang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan dipimpin oleh Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. selaku Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Andi Ike Rismayanti, S.T.; dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. Turut melaksanakan tugas Dendi Darmawansyah, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Dalam Sidang Kedua Pemeriksaan Lanjutan, Tim Panel Ahli telah memanggil Herman Bumbungan, Nakhoda MV Oriental Silver selaku Terduga I, dan Erwin Maiana Abastiyan, Mualim I MV Oriental Silver selaku Terduga II.

Selain para Terduga, Tim Panel Ahli juga memanggil sejumlah Saksi, yaitu Ramdani Makmur selaku Mualim III MV Oriental Silver, Muksin Hi. Abd. Rahman selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), Thaddeus Fermugka R selaku Juru Mudi, Dody Iwan Priambodo selaku Kepala Cabang Bitung PT SPIL, serta Romualdus Harmawan Setiaji selaku Designated Person Ashore (DPA) PT SPIL.

Namun demikian, seluruh Terduga dan Saksi yang telah dipanggil tersebut tidak hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran para Terduga dan Saksi dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan didasarkan pada surat keterangan dari PT SPIL Nomor 0763/SPIL-FLD/VII/2026 dan Nomor 0772/SPIL-FLD/IX/2026. Kondisi yang sama juga terjadi pada pelaksanaan sidang sebelumnya, sehingga Sidang Pertama dan Sidang Kedua Pemeriksaan Lanjutan berlangsung tanpa kehadiran para Terduga maupun Saksi.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ketua Tim Panel Ahli menyatakan bahwa Sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara kandasnya MV Oriental Silver dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran para Terduga dan para Saksi.

Setelah mempertimbangkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilaksanakan, Tim Panel Ahli selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan rancangan Keputusan Mahkamah Pelayaran atas perkara kandasnya MV Oriental Silver. Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22–24 September 2026.

Pembahasan rancangan keputusan akan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebelum dilaksanakannya Sidang Pembacaan Keputusan, yang direncanakan pada awal Oktober 2026.

Dalam rangka persiapan Sidang Pembacaan Keputusan, Ketua Tim Panel Ahli memerintahkan Sekretaris Tim Panel Ahli untuk menyampaikan Surat Panggilan Sidang Pembacaan Keputusan kepada Herman Bumbungan selaku Terduga I/Nakhoda MV Oriental Silver dan Erwin Maiana Abastiyan selaku Terduga II/Mualim I MV Oriental Silver.

Sidang Kedua Pemeriksaan Lanjutan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, berlangsung dengan tertib, dan ditutup pada pukul 11.30 WIB oleh Ketua Tim Panel Ahli, Capt. Suhidman, M.M., M.Mar.