MAHKAMAH PELAYARAN SIAPKAN TALENT POOLING CALON PANEL AHLI UNTUK PERKUAT KOMPETENSI DAN KEBERLANJUTAN KELEMBAGAAN


Jakarta, 11 Agustus 2026 – Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan menggelar rapat pembahasan Talent Pooling calon Panel Ahli pada Selasa (11/8). Rapat dipimpin oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Capt. Sahattua P. Simatupang bersama jajaran Mahkamah Pelayaran sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola dan perencanaan kebutuhan Panel Ahli di masa mendatang.

Pembahasan Talent Pooling diarahkan untuk membangun sistem penjaringan dan pemetaan kandidat secara lebih terstruktur. Mekanisme ini tidak serta-merta menjadi proses pengangkatan Panel Ahli, melainkan menjadi tahapan untuk mengidentifikasi kandidat potensial berdasarkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, serta persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam rapat tersebut dibahas dua sumber kandidat, yaitu PNS dengan penugasan khusus dan Non-PNS. Para kandidat akan dikelompokkan berdasarkan kebutuhan kompetensi, antara lain Ahli Nautika Tingkat I (ANT I), Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sarjana Hukum, dan Sarjana Teknik Perkapalan.

Selain latar belakang pendidikan dan sertifikasi, proses pemetaan juga mempertimbangkan sejumlah aspek pendukung, seperti pengalaman kerja, kompetensi, rekam jejak, integritas, kondisi kesehatan, independensi, usia, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan. Berbagai aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kandidat yang dipetakan memenuhi standar profesionalisme dan memiliki kapasitas yang sesuai dengan tugas Panel Ahli.

Bagi kandidat dari jalur Non-PNS, proses seleksi dirancang dengan prinsip terbuka, objektif, transparan, dan akuntabel. Tahapan yang dibahas mencakup seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, penilaian kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga wawancara. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemetaan kandidat yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil Talent Pooling nantinya akan dihimpun dalam database kandidat potensial Panel Ahli sebagai bank talenta. Keberadaan database tersebut diharapkan dapat membantu Mahkamah Pelayaran dalam melakukan perencanaan kebutuhan serta menyiapkan calon Panel Ahli secara lebih sistematis sesuai kebutuhan organisasi.

Rapat juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala dan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari pengelolaan talent pool. Langkah tersebut diperlukan untuk mempertahankan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan keberlanjutan regenerasi Panel Ahli dalam mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran.

Pelaksanaan Talent Pooling tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2020 sebagai landasan dalam pengelolaan dan penguatan Panel Ahli Mahkamah Pelayaran.

Melalui penerapan Talent Pooling yang berbasis kompetensi dan dilaksanakan secara terencana, Mahkamah Pelayaran terus berupaya membangun sistem pengelolaan Panel Ahli yang profesional, objektif, transparan, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pemeriksaan kecelakaan kapal sekaligus mendukung penegakan hukum pelayaran yang semakin kredibel di Indonesia

Red. Admin_Mahpel