MAHKAMAH PELAYARAN KAJI MEKANISME MEDIASI PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA LAUT MELALUI AUDIENSI DENGAN DISNAKERTRANSGI PROVINSI  DKI JAKARTA


Jakarta, 19 Agustus 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mempelajari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Pelayaran untuk memperoleh referensi dalam penyusunan mekanisme mediasi sengketa Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Audiensi dilaksanakan seiring dengan adanya kewenangan baru Mahkamah Pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait tugas penyelesaian perselisihan PKL. Kewenangan tersebut saat ini tengah dipersiapkan melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berjalan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Mahkamah Pelayaran menyampaikan bahwa kewenangan mediasi yang dimiliki Mahkamah Pelayaran diarahkan secara khusus pada perselisihan yang berkaitan dengan PKL. Sementara itu, perselisihan hubungan industrial di luar ruang lingkup PKL tetap berada dalam kewenangan instansi ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi Mahkamah Pelayaran untuk melakukan pembelajaran dan koordinasi dengan Disnakertrans guna membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta dalam kesempatan tersebut memaparkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini diterapkan, termasuk struktur sumber daya mediator hubungan industrial yang tersebar di lima wilayah administrasi kota. Disnakertrans DKI Jakarta memiliki sekitar 50 mediator dengan berbagai jenjang kompetensi, mulai dari calon mediator hingga jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

Pembahasan juga mencakup dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi.

Dalam pemaparannya, Disnakertrans menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antarserikat pekerja atau serikat buruh. Proses penyelesaian pada prinsipnya diawali melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Audiensi juga membahas karakteristik perselisihan yang berkaitan dengan PKL, termasuk persoalan kontrak kerja, pemutusan kontrak, masa kerja, jam istirahat, upah, dan lembur pelaut. Karakteristik pekerjaan di laut yang berbeda dengan pekerjaan di darat menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan mekanisme mediasi sengketa PKL.

Dalam diskusi, turut dibahas perlunya kejelasan mengenai batas kewenangan antara Mahkamah Pelayaran dan Disnakertrans dalam menangani perselisihan yang berkaitan dengan pelayaran dan kepelautan. Para peserta memandang bahwa penegasan ruang lingkup PKL dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pelayaran menjadi hal penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

Berbagai pengalaman penanganan perselisihan di sektor pelayaran yang pernah dilakukan oleh Disnakertrans DKI Jakarta turut menjadi bahan pembelajaran bagi Mahkamah Pelayaran. Pembahasan tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai persoalan yang dapat muncul dalam hubungan kerja di sektor pelayaran serta pentingnya tahapan penyelesaian yang sistematis sebelum suatu perselisihan berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Selain mekanisme penyelesaian perselisihan, audiensi juga membahas kualifikasi dan kompetensi mediator. Mahkamah Pelayaran memperoleh referensi mengenai persyaratan mediator hubungan industrial, termasuk kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta lisensi dalam pelaksanaan tugas mediasi. Hal tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan mekanisme kelembagaan mediasi PKL di lingkungan Mahkamah Pelayaran.

Pembahasan juga mencakup kemungkinan penerapan model konsiliator sebagai alternatif serta tantangan dalam penyediaan mediator mengingat kedudukan Mahkamah Pelayaran yang saat ini terpusat di Jakarta. Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah kedudukan Perjanjian Bersama hasil mediasi serta kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik mengenai hak-hak pelaut, khususnya terkait upah dan lembur yang memiliki karakteristik berbeda dengan hubungan kerja pada sektor darat.

Melalui audiensi ini, Mahkamah Pelayaran memperoleh pemahaman awal mengenai praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sekaligus berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun mekanisme mediasi PKL. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut, termasuk dalam merumuskan kualifikasi mediator, mekanisme pelatihan, serta batas kewenangan penyelesaian perselisihan antara Mahkamah Pelayaran dan instansi ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Pelayaran akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap mekanisme mediasi perselisihan PKL dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait aspek pelatihan serta pengembangan kompetensi mediator. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tersusunnya mekanisme penyelesaian perselisihan PKL yang efektif, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Melalui penguatan koordinasi dan pertukaran pengetahuan dengan instansi ketenagakerjaan, Mahkamah Pelayaran berkomitmen untuk mempersiapkan pelaksanaan kewenangan penyelesaian perselisihan PKL secara profesional, terukur, dan sesuai dengan karakteristik sektor pelayaran serta kebutuhan perlindungan hukum bagi para pihak dalam hubungan kerja di laut.

Red. Admin_Mahpel